Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN-PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), Direktorat Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait.
(2) Ketentuan dan persyaratan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
