Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN-PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan SNI Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum impor dengan nomor Pos Tarif (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila digunakan sebagai:
a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau
b. keperluan khusus.
(2) Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan/lembaga pemohon;
b. kegunaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor;
d. negara asal impor; dan
e. spesifikasi produk.
(4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan untuk:
a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI;atau
b. keperluan khusus.
Koreksi Anda
