Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN-PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku; serta
b. memberikan tanda SNI pada setiap produk ditempat yang mudah dibaca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
