Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Baja Profil yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(2) Baja Profil yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir atau produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pengeksporan kembali pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
