Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Baja Profil yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang masuk daerah Pabean INDONESIA.
(2) Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan
Koreksi Anda
