Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baja Profil yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang masuk daerah Pabean INDONESIA. (2) Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Pasal.id