Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Setiap Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
