Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat infomasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor);
d. spesifikasi produk.
(3) Pemberian Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku produk tujuan ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
(4) Dalam memberikan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri.
(5) Kewenangan pemberian Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri
(6) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
