Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila:
a. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor; atau
b. di luar lingkup, spesifikasi dan standar yang berbeda dengan SNI 07-2054-2006, 07-0329-2005, 07-0052-2006, 07-7178-2006, dan 07-2610-1992.
(2) Impor Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP).
Koreksi Anda
