Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Baja Profil sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap Baja Profil dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
