Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Profil dengan Nomor Pos Tarif/HS sebagai berikut: No Jenis Produk No. SNI No. HS 1 2 3 4 5 Baja Profil siku sama kaki Baja Profil I-Beam Baja Profil kanal U Baja Profil WF Baja Profil H 07-2054-2006 07-0329-2005 07-0052-2006 07-7178-2006 07-2610-1992 7216.21.00.00 7216.40.00.00 7216.10.00.00 7216.32.00.00 7216.10.00.00 7216.31.00.00 7216.10.00.00 7216.33.00.00 7216.10.00.00 7216.33.00.00 (2) Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, I-Beam, Kanal U, Wide Flange (WF) yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dan untuk bentuk penampang H yang dihasilkan dari proses las.
Koreksi Anda