Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Profil dengan Nomor Pos Tarif/HS sebagai berikut:
No Jenis Produk No. SNI No. HS 1
2
3
4
5 Baja Profil siku sama kaki
Baja Profil I-Beam
Baja Profil kanal U
Baja Profil WF
Baja Profil H 07-2054-2006
07-0329-2005
07-0052-2006
07-7178-2006
07-2610-1992
7216.21.00.00
7216.40.00.00
7216.10.00.00
7216.32.00.00
7216.10.00.00
7216.31.00.00
7216.10.00.00
7216.33.00.00
7216.10.00.00
7216.33.00.00
(2) Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, I-Beam, Kanal U, Wide Flange (WF) yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dan untuk bentuk penampang H yang dihasilkan dari proses las.
Koreksi Anda
