Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/II/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/ PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(5) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku untuk pembelian mesin/peralatan sejak tanggal 1 Juli 2009 dan belum pernah diajukan dalam program yang sama pada tahun sebelumnya.
Koreksi Anda