Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang barang ke dalam daerah pabean.
3. Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P, adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
4. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
5. Barang Untuk Keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
6. Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya.
7. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API-P dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
8. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan teknis mengenai Barang Komplementer, Barang untuk
keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual yang akan diimpor.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, dan Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan industri sesuai dengan kewenangannya.
(1) Perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang manufaktur sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya.
(2) Barang manufaktur yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Barang manufaktur yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan sebagai barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual.
Barang manufaktur yang diimpor sebagai Barang Komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dalam keadaan baru;
b. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P;
c. sesuai dengan izin usaha industri atau izin usaha di bidang industri lainnya yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P; dan
d. dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
Barang manufaktur yang diimpor untuk keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dalam keadaan baru;
b. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P;
dan
c. sesuai dengan izin usaha industri atau izin usaha di bidang industri lainnya yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P.
Barang manufaktur yang diimpor untuk keperluan Pelayanan Purna Jual harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dalam keadaan baru;
b. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P atau ketersediaan di dalam negeri masih terbatas; dan
c. sesuai dengan izin usaha industri atau izin usaha di bidang industri lainnya yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P.
(1) Impor Barang manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Persetujuan Impor Barang Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jumlah dan jangka waktu yang terbatas.
(3) Batasan atas jumlah dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) Perusahaan pemilik API-P wajib memiliki Rekomendasi.
(2) Dalam penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri untuk menerbitkan Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat data jumlah, jenis, Pos Tarif/HS, dan jangka waktu impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual sesuai dengan maksud dan tujuan peruntukan barang, serta pelabuhan tujuan.
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembina Industri dengan melampirkan:
a. fotokopi izin usaha industri atau izin usaha di bidang industri lainnya yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. fotokopi API-P.
(2) Untuk permohonan Rekomendasi Impor Barang Komplementer, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan pemilik API-P juga wajib melampirkan fotokopi bukti Hubungan Istimewa, berupa:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. bukti kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
(3) Untuk permohonan Rekomendasi Impor Barang untuk Keperluan Tes Pasar, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan pemilik API-P juga wajib melampirkan rencana untuk pengembangan usaha dan investasinya di INDONESIA.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menerbitkan atau menolak Rekomendasi.
(2) Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan rekomendasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ditolak, Direktur Jenderal Pembina Industri menyampaikan penolakan penerbitan Rekomendasi paling lama 5 (lima) hari kerja disertai alasan penolakan.
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan melalui laman siinas.kemenperin.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan laman siinas.kemenperin.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara manual.
(1) Perusahaan pemilik API-P yang telah mendapat Rekomendasi wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, melalui laman siinas.kemenperin.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya, kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
Rekomendasi dicabut apabila perusahaan pemilik API-P:
a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebanyak 2 (dua) kali;
b. terbukti mengubah data dan/atau keterangan yang tercantum dalam rekomendasi;
c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi, setelah rekomendasi diterbitkan;
d. melakukan palanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderak Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan/atau
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan rekomendasi.
Pencabutan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
Perusahaan pemilik API-P yang telah dikenakan sanksi pencabutan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya dapat mengajukan kembali permohonan Rekomendasi setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan Rekomendasi.
(1) Dalam rangka pengawasan impor, Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan penilaian kepatuhan
(post audit) terhadap perusahaan pemilik API-P yang telah mendapatkan rekomendasi.
(2) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam rekomendasi; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sewaktu-waktu dan berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait.
(4) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat membentuk Tim Terpadu untuk melaksanakan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Impor barang manufaktur sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual, selain tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan Impor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA