Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOREK API GAS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/2/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 19-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id