Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOREK API GAS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri. (2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kewajiban LSPRo untuk menyampaikan: 1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Korek Api Gas, yang harus disampaikan selambatlam-batnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan; 2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Korek Api Gas dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; 3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro; dan b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Korek Api Gas yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya; 2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Korek Api Gas yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; 3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
Koreksi Anda