Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SELANG KARET UNTUK KOMPOR GAS LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
SPPT SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.
Koreksi Anda
