Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SELANG KARET UNTUK KOMPOR GAS LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen.
(3) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
