Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SELANG KARET UNTUK KOMPOR GAS LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG dengan sertifikasi sistem 5, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. Pernyataan diri penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lain yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada:
a. surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT-SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG; atau
b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi perusahaan yang belum memiliki SPPT-SNI atau yang mengajukan perpanjangan SPPT-SNI.
Koreksi Anda
