Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SELANG KARET UNTUK KOMPOR GAS LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Selang Karet untuk Kompor Gas LPG impor dengan nomor Pos Tarif (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila digunakan: a. sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau b. keperluan khusus. (2) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan/lembaga pemohon; b. kegunaan; c. jumlah produk yang akan diimpor; d. negara asal impor; dan e. spesifikasi produk. (4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertakan Jenis Produk No. SNI Pos Tarif / HS Selang Karet untuk Kompor Gas LPG 06 -7213-2006 Amd1:2008 4009.31.99.10 4009.32.90.10 dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan untuk: a. sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau b. keperluan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id