Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SELANG KARET UNTUK KOMPOR GAS LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG; serta
b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah di baca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
