Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SELANG KARET UNTUK KOMPOR GAS LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG; serta b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah di baca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda