Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang DAFTAR MESIN, BARANG DAN BAHAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda