Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini :
1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 131/M/SK/3/1980 tentang Penggunaan Tanda SII Terhadap Sepuluh Macam Produk-Produk Industri sepanjang terkait dengan produk Pupuk Urea; dan
2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 140/MPP/Kep/3/2002 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Pupuk;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
