Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Pupuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI Pupuk dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
