Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Pupuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI Pupuk dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda