Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan kewajiban SNI Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 di pabrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan Jasa di Pabrik (PPSP) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda