Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan kewajiban SNI Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 di pabrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan Jasa di Pabrik (PPSP) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
