Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pupuk yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan. (2) Pupuk yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilarang untuk diedarkan. (3) Pupuk yang telah beredar di pasar yang berasal dari produk impor dan dalam negeri, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditarik dari peredaran. (4) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id