Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan:
a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:
1. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya; dan
2. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19- 9001-2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. untuk produk dalam negeri pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya pada setiap lot produksi per bulan;
2. untuk pupuk asal impor harus:
a) dilampiri dokumen CoA (Certificate of Analysis) yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama dan alamat perusahaan, nama laboratorium penguji, tanggal pengujian, dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI oleh laboratorium penguji yang telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan LSPro di INDONESIA dan dilampiri Berita Acara Pengambilan Contoh; atau b) dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro bagi pupuk asal impor yang tidak dilampiri dengan dokumen CoA (Certificate of Analysis).
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dapat disubkontrakkan kepada:
a. laboratorium penguji yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau
b. laboratorium penguji diluar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau dari Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 (dua) berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani
Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreement)) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
Koreksi Anda
