Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
