Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Pupuk sesuai dengan ketentuan SNI Pupuk;dan
b. membubuhkan tanda SNI Pupuk pada setiap kemasan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Untuk pupuk dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diganti dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
Koreksi Anda
