Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberlakuan SNI Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi Pupuk yang dipergunakan untuk pertanian dan perkebunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id