Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk secara wajib terhadap 7 (tujuh) jenis Pupuk sebagai berikut: 1. Pupuk Urea SNI 02-2801-1998 HS 3102.10.00.00 2. Pupuk Amonium Sulfat (ZA) SNI 02-1760-2005 HS 3102.21.00.00 3. Pupuk NPK Padat SNI 02-2803-2000 HS 3105.20.00.00 4. Pupuk Super Fospat (SP-36) SNI 02-3769-2005 HS 3103.10.90.00 5. Pupuk Tripel Superfospat (TSP) SNI 02-0086-2005 HS 3103.10.00.00 6. Pupuk Fospat Alam untuk Pertanian SNI 02-3776-2005 HS 3103.90.90.00 7. Pupuk Kalium Klorida (KCl) SNI 02-2805-2005 HS 3104.20.00.00 (2) Apabila SNI Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI Pupuk terakhir. (3) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pupuk dalam kemasan dan atau curah.
Koreksi Anda