Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 18-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR52/M-IND/PER/10/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M- IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan Secara Wajib diubah sebagai berikut: 1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan 2. Penunjukan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah ruang lingkup pengujian kepada Laboratorium Penguji nomor urut 6 (enam) dan menambah 28 (dua puluh delapan) Laboratorium Penguji menjadi nomor urut 8 (delapan) sampai dengan nomor urut 35 (tiga puluh lima) sehingga secara keseluruhan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 18-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id