Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/5/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda