Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf c dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib. Pasal 4 (1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana di-maksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri. (2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan: 1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan; 2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro; dan b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyam-paikan: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambatnya-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya; 2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-selambatnya pada tang-gal 5 Januari tahun berikutnya; 3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id