Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Labora-torium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (SNI 3751:2009) selambat-lambatnya tanggal 19 Mei 2013.
(2) Apabila pada tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
