Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melak-sanakan Sertifikasi SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan; c. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melak-sanakan Sertifikasi SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan; dan d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran dalam Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id