Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/4/2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Semen Secara Wajib dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
