Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
SPPT SNI Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.
Koreksi Anda
