Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Semen dengan mencantumkan minimal informasi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. merek;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Koreksi Anda
