Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan SNI Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Semen impor dengan nomor Pos Tarif (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila digunakan sebagai:
a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau
b. keperluan khusus.
(2) Semen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan/lembaga pemohon;
b. kegunaan;
Jenis Semen No. SNI Pos Tarif / HS
1. Semen Portland Putih 15 – 0129 – 2004
2523.21.00.00
2. Semen Portland Pozolan 15 – 0302 – 2004/ Amd 1:2010
2523.29.90.00
3. Semen Portland 15 – 2049 – 2004
2523.29.10.00
4. Semen Portland Campur 15 – 3500 – 2004
2523.29.90.00
5. Semen Masonry 15 – 3758 – 2004
2523.90.00.00
6. Semen Portland Komposit 15 – 7064 – 2004
2523.90.00.00
c. jumlah produk yang akan diimpor;
d. negara asal impor; dan
e. spesifikasi produk.
(4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan untuk:
a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau
b. keperluan khusus.
Koreksi Anda
