Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Semen sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. memberikan tanda SNI pada setiap kemasan pada tempat yang mudah di baca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
