Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang telah menerbitkan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini, harus mengalihkan surveilen Pupuk dimaksud sesuai dengan SPPT-SNI yang telah diterbitkan pada salah satu LSPro yang ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini. (2) Kepala BPKIMI harus telah mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id