Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang telah menerbitkan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini, harus mengalihkan surveilen Pupuk dimaksud sesuai dengan SPPT-SNI yang telah diterbitkan pada salah satu LSPro yang ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini.
(2) Kepala BPKIMI harus telah mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
