Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Apabila penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LSPro yang bersangkutan harus mengalihkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Pupuk Anorganik Tunggal yang telah diterbitkan kepada LSPro yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan koordinasi pengalihan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.
(3) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Pupuk Anorganik Tunggal yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
