Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada: 1. huruf A dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis pupuk sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran I dimaksud; 2. huruf A dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada: 1. huruf B dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis pupuk sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran I dimaksud; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. huruf B dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea; c. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea; dan d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id