Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada:
1. huruf A dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis pupuk sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran I dimaksud;
2. huruf A dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada:
1. huruf B dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis pupuk sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran I dimaksud;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. huruf B dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea;
c. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea; dan
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea.
Koreksi Anda
