Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 84/M-IND/PER/8/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap industri elektronika atas pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari pra pasar sampai peredaran di pasar yang dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh PPSP. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Mengubah ketentuan Pasal 13 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id