Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 84/M-IND/PER/8/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan penerbitan SPPT SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan atau Pesawat TV – CRT selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI .
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan atau Pesawat TV – CRT bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
5. Mengubah ketentuan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
(1) Pompa Air, Seterika Listrik dan TV – CRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Pompa Air, Seterika Listrik dan TV – CRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Pompa Air, Seterika Listrik dan TV – CRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengubah ketentuan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
