Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 84/M-IND/PER/8/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memberlakukan secara wajib SNI terhadap 3 (tiga) produk industri elektronika dengan Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut: No. Jenis Produk No. SNI No. HS 1. Pompa Air SNI 04 -6292.2.41 - 2003 (1) Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan – Bagian 2 – 41:Persyaratan Khusus untuk pompa Ex HS.8413.70.41.10 Ex HS.8413.70.91.00 Ex HS.8413.81.11.10 2. Seterika Listrik SNI 04 – 6292.2.3 – 2003 Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan – Bagian 2 – 3 : Persyaratan Khusus Setrika Listrik 8516.40.90.00 3. Pesawat TV- CRT SNI 04 – 6253 – 2003 Peralatan Audio, Video dan Elektronika sejenis Persyaratan Keselamatan 8528.72.91.00 (1) Pompa Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jenis Pompa Air Sumur Vertikal untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan menggunakan tenaga listrik tidak lebih dari 250 Volt untuk fasa tunggal dengan daya listrik input tidak lebih dari 1000 watt. (2) Seterika Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jenis Seterika Listrik dan Uap termasuk yang dengan wadah air (water reservoir) atau Ketel (boiler) terpisah dengan kapasitas tidak lebih 5 liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 Volt dengan (3) menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt. (4) Pesawat TV – CRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pesawat TV – CRT dengan nilai suplai pengenal tidak melebihi 250 Volt a.c., fase tunggal atau suplai d.c. 3. Mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda