Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 84/M-IND/PER/8/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. tetap.
2. tetap.
3. tetap.
4. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
5. tetap.
6. tetap.
7. tetap.
8. Kepala BPKIMI adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
9. tetap.
10. tetap.
2. Mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
