(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman dan atau revisinya sebagai berikut :
Jenis Produk No. SNI Pos tarif / HS
1. Sepatu Pengaman dari kulit dengan sol karet cetak vulkanisasi
2. Sepatu Pengaman dari kulit dengan sistem goodyear welt
3. Sepatu Pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi 0111 : 2009
7037 : 2009
7079 : 2009
6403.40.00.00
6403.40.00.00
6403.40.00.00
(2) Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sepatu kerja untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.
2. Menambah ketentuan baru di antara
Pasal 12 dan
Pasal 13 menjadi
Pasal 12a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12a SPPT-SNI Sepatu Pengaman dari Kulit dengan :
a. Sol Poliuretan dan Termoplastik Poliuretan Sistem Cetak Injeksi No. SNI 12-7079-2005;
b. Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sistem Goodyear Welt No. SNI 12-7037-2004; atau
c. Sol Karet Cetak Vulkanisasi No. SNI 12-0111-1987;
wajib disesuaikan dengan SNI Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 selambat- selambatnya pada saat surveilan berikutnya sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.