Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 160-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 160-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
