Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 160-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 160-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda