Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 160-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 160-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap industri Sepatu Pengaman sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) Lampiran I dimaksud. b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Sepatu Pengaman sesuai SNI sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) Lampiran II dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 160-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 | Pasal.id