Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR : 16/M-IND/PER/3/2014 TANGGAL : 24 Maret 2014 PERMOHONAN REKOMENDASI TEKNIS SEMAN UNTUK PENGAKUAN SEBAGAI IP SEMEN Nomor : Lampiran : Perihal : Permohonan Rekomendasi Teknis Semen untuk Pengakuan sebagai IP Semen Kepada Yth. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur di ................................... Dengan ini kami mengajukan permohonan Rekomendasi Pengakuan sebagai Importir Produsen Semen (IP-Semen) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor………… tentang Ketentuan Teknis Semen Clinker Terak dan Semen , dengan data sebagai berikut: 1. Nama Pemohon/Perusahaan : 2. Alamat Pemohon/Kantor Perusahaan : dengan dokumen yang kami lampirkan sebagai berikut: k. Izin Usaha Industri Semen;*) l. Pernyataan dari instansi penerbit Izin Usaha Industri bahwa perebitan Izin sedang dalam proses (bagi pemohon yang Izin Usaha Industrinya belum terbit); *) m. Tanda Daftar Perusahaan; n. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); o. Daftar alat produksi yang dimiliki; p. Kapasitas Produksi terpasang; q. Realisasi Produksi selama 1 (satu) tahun; r. Realisasi trial bagi yang belum berproduksi komersial minimal 3 (tiga) bulan; s. Rencana produksi, distribusi dan impor selama 1 (satu) tahun; t. Fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki; u. Rencana Impor Semen Clinker Terak selama 1 (satu) tahuh yang minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah (bagi Produsen yang akan menimpor Semen Clinker Terak);dan *) v. Rekomendasi Teknis Importir Produsen Semen (IP-Semen) yang telah diterbitkan sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi; *) w. Demikian, atas bantuan dan persetujuannya kami sampaikan terima kasih. ……………………., 20…. Nama dan tanda tangan Pemohon Asli bermeterai Rp 6.000,- (………………………..................) *) Coret yang tidak perlu Diisi oleh Pemohon Kop Perusahaan Pemohon www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR : 16/M-IND/PER/3/2014 TANGGAL : 24 Maret 2014 PERMOHONAN REKOMENDASI TEKNIS SEMEN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN SEBAGAI IT SEMEN Nomor : Lampiran : Perihal : Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan Penetapan sebagai TI Semen Kepada Yth. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur ....................................... di ................................... Dengan ini kami mengajukan permohonan Rekomendasi Penetapan sebagai Importir Terbatas Semen (IT-Semen) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor………… tentang Ketentuan Teknis Semen Clinker Terak dan Semen , dengan data sebagai berikut: 3. Nama Pemohon/Perusahaan : 4. Alamat Pemohon/Kantor Perusahaan : dengan dokumen yang kami lampirkan sebagai berikut: g. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); h. Tanda Daftar Perusahaan; i. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); j. Rencana Impor selama 2 (dua) tahun (minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah); k. Daftar fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki; l. Rekomendasi Teknis Importir Terbatas Semen (IT-Semen) yang telah diterbitkan sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi; *) Demikian, atas bantuan dan persetujuannya kami sampaikan terima kasih. ……………………., 20…. Nama dan tanda tangan Pemohon Asli bermeterai Rp 6.000,- (………………………..................) *) Coret yang tidak perlu Diisi oleh Pemohon Kop Perusahaan Pemohon www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR : 16/M-IND/PER/3/2014 TANGGAL : 24 Maret 2014 PERMOHONAN REKOMENDASI TEKNIS SEMEN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN SEBAGAI PI SEMEN Nomor : Lampiran : Perihal : Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan Penetapan sebagai PI Semen Kepada Yth. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur di ................................... Dengan ini kami mengajukan permohonan Rekomendasi Penetapan sebagai Produsen Importir Semen (PI-Semen) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor………… tentang Ketentuan Teknis Semen Clinker dan Semen , dengan data sebagai berikut: 5. Nama Pemohon/Perusahaan : 6. Alamat Pemohon/Kantor Perusahaan : dengan dokumen yang kami lampirkan sebagai berikut: k. Angka Pengenal Importir Produsen Semen (API-P Semen); l. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); m. Copy SPPT-SNI Semen yang akan diimpor yang telah dilegalisir instansi penerbit; n. Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP- Semen; o. bukti kegiatan pengembagan dan perluasan produksi dalam 1 (satu) tahun terakhir yang ditanda tangani oleh pejabat setingkat Direksi; p. rencana investasi dan pengembangan produksi dalam 3 (tiga) tahun ke depan; q. realisasi produksi selama 1 (satu) tahun bagi yang telah berproduksi komersial; r. realisasi produksi trial selama 3 (tiga) bulan bagi yang belum berproduksi komersial; dan s. daftar fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki; t. Rencana impor dalam 1 (satu) tahun (minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah); u. Rekomendasi Teknis Semen untuk Penetapan sebagai PI Semen sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi; *) Demikian, atas bantuan dan persetujuannya kami sampaikan terima kasih. ……………………., 20…. Nama dan tanda tangan Pemohon Asli bermeterai Rp 6.000,- (………………………..................) *) Coret yang tidak perlu Diisi oleh Pemohon Kop Perusahaan Pemohon www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR : 16/M-IND/PER/3/2014 TANGGAL : 24 Meret 2014 PERMOHONAN REKOMENDASI TEKNIS SEMEN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN IMPOR SEMEN Nomor : Lampiran : Perihal : Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan Persetujuan Impor Semen Kepada Yth. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur ....................................... di ................................... Dengan ini kami mengajukan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Semen berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor………… tentang Ketentuan Teknis Semen Clinker Terak dan Semen , dengan data sebagai berikut: 7. Nama Pemohon/Perusahaan : 8. Alamat Pemohon/Kantor Perusahaan : dengan dokumen yang kami lampirkan sebagai berikut: i. Angka Pengenal Importir Terbatas Semen (API-T Semen); j. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); k. Tanda Daftar Perusahaan; l. Rencana jumlah impor semen (minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah); m. Jenis Semen yang akan diimpor; n. Copy SPPT-SNI Semen yang akan diimpor yang telah dilegalisir instansi penerbit; dan o. daftar fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki; p. Rekomendasi Teknis Semen untuk persetujuan impor Semen sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi; *) Demikian, atas bantuan dan persetujuannya kami sampaikan terima kasih. ……………………., 20…. Nama dan tanda tangan Pemohon Asli bermeterai Rp 6.000,- (………………………..................) *) Coret yang tidak perlu Diisi oleh Pemohon Kop Perusahaan Pemohon www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id